Categories: News

Nekat Jadi Kurir 3.99,2 Kg Sabu, Pria Berusia 20 Tahun Dituntut 16 Tahun Penjara

MEDAN-Adam Izly Ramadhan Nasution (20) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 3.99,2 kg dituntut pidana penjara selama 16 tahun penjara diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Meda Selasa (17/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota tuntutannya mengatakan terdakwa Adam terbukti melakukan tindak pidana narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Izli Ramadhan Nasution dengan penjara selama 16 tahun dam denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” cetus Jaksa Risnawati Ginting yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, JPU Risnawati menjelaskan hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelasnya. 

Usai penuntutan dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa ataupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa, berikutnya Majelis Hakim menutup sidang.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan H. Adam Malik Gang Setia, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan karna mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu. 

Kemudian pada 5 Juli 2023, personel tersebut melakukan penyelidikan dan menyamar membeli (undercover buy) kepada terdakwa. Setelah bertemu, personel tersebut menangkap terdakwa bersama barang bukti yang ditimbang tiga kilogram.

Setelah itu, tim melakukan pengeledahan di rumah terdakwa di Jalan Karya setuju Gang Bilal, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan ditemukan sabu 3.99,9 Kg

“Bahwa pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang bukti haram tersebut milik  M. Habib (DPO),”pungkas JPU.(Red)