JPU Tuntut Terdakwa Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, Berbeda Ada Seumur Hidup, 18 – 20 Tahun Penjara

News45 Dilihat

Satuhati.co – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dengan tuntutan penjara seumur hidup. Selain itu, Joko juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan jaksa terhadapnya itu karena Joko diyakini terbukti korupsi dan memperkaya diri bersama-sama dengan Benny Tjokro Cs dan tiga pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

“Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020).

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda, akan diganti 6 bulan kurungan,” sambungnya.

Joko diyakini melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  AJI, PFI dan IJTI Dorong Hakim Objektif Dalam Sidang Kasus Pengancaman Jurnalis

Lalu, untuk hal yang memberatkan tuntutan itu karena Joko tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Sedangkan Hal meringankan terdakwa Joko Hartono Tirto, tidak ada,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Joko dilakukan bersama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Selain dengan bersama dua orang tersebut, Joko juga bekerjasama dengan mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

“Bahwa perbuatan terdakwa bersama Benny Tjokro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah merugikan negara Rp 16.807.283.375.000,00,” sebutnya.

Dirinya menjelaskan, Joko Hartono Cs mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produksi reksa dana khusus untuk PT AJS. Reksa dana yang dikendalikan Joko Hartono Cs itu disebut jaksa tidak memberikan keuntungan ke Jiwasraya.

BACA JUGA :  Wawako Medan Safari Ramadhan di Medan Helvetia, Warga Keluhkan Aksi Geng Motor

“21 produk Reksa Dana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak terafiliasi dengan terdakwa Heru dan Benny Tjokro yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan,” tutupnya.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Hendrisman didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Selain pidana penjara, Hendrisman juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, atau subsider 6 bulan kurungan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang denda.

Adapun pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan tuntutan Hendrisman yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA :  Rayakan Iduladha 1446 H, UMA Sembelih  31 Hewan Kurban

“Perbuatan terdakwa berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.”

Sedangkan hal yang meringankan dari tuntutan jaksa terhadap Hendrisman karena ia belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang tuntutan adalah Hary Prasetyo sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.

Lalu eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dituntut pidana penjara 18 tahun.

Diketahui, jaksa mendakwa Benny terlibat kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Benny tidak sendiri, korupsi ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Selain ketiga nama tersebut, ada mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Jiwasraya, Syahmirwan, yang turut terseret dalam kasus korupsi Jiwasraya ini. (Edi Sukarno/mc)