Satuhati.co | Medan – Keterlibatan prajurit berpangkat Kopral Satu atau Koptu berinisial S terus menjadi perhatian publik. Oknum Koptu S tercatat sebagai personel Gakkumwal Denpom I/5 Medan diduga terlibat kasus penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong (39) warga Jalan Amal Sunggal. Akibat terjadinya kasus ini, Koptu S menjalani proses penyidikan secara intensif di Pomdam I Bukit Barisan.
Hal ini disampaikan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Zeni Djunaidhi, MSi, saat dikonfirmasi wartawan dari Ruang Media Centre Pendam I/BB, Jl. Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Kamis (24/9/2020).
Kapendam I menjelaskan, dalam kasus penganiayaan ini melibatkan 15 orang yang diduga telah melibatkan Koptu S.
“Saat ini para pelaku sipil telah diamankan dan ditangani di Polda Sumut, sedangkan pelaku Koptu S telah ditanggani Pomdam I dan masih menjalani pemeriksaan dan proses pengusutan guna mengungkap sejauh mana keterlibatannya,” ucap Kolonel Zeni.
Dikatakan Kol. Inf Zeni, bahwa dalam penyidikan kasus pihaknya selalu menerapkan asas praduga tak bersalah. Jika hasil pemeriksaan dan pengusutan pihak Pomdam I/BB membuktikan bahwa yang bersangkutan terlibat, dipastikan akan diberikan sanksi tegas.
Kepada keluarga korban, Kol. Inf. Zeni Djunaidhi, selaku kepala penerangan Kodam I/BB menyampaikan rasa prihatin, turut berduka cita dan permohonan maaf atas musibah yang terjadi.
Kapendam I menyampaikan, sesuai instruksi Pangdam I/BB menegaskan bahwa pihak Kodam I tidak akan melindungi atau mentolerir, apalagi mengintervensi pelaksanaan penyidikan terhadap Koptu S yang kini tengah dilakukan Pomdam I/BB.
“Apabila hasil penyidikan, jika terbukti terlibat maka oknum Koptu S akan diberikan tindakan tegas hingga melimpahkan dakwaan dan perkaranya ke Pengadilan Militer dengan konsekuensi hukuman penjara hingga ancaman hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” pungkas Zeni. (Edi/Pendam I/BB)