Nekat Bawa Pil Ekstasi 5.930 Butir Dari Batam ke Medan, Warga Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

News51 Dilihat

MEDAN-Taufik bin Marzuki (36) warga Aceh Bireuen,terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5930 butir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)selama 15 tahun penjara diruang cakra 3 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/3/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani, dalam nota tuntutannya mengatakan, selain menuntut  dengan hukumana pidana, terdakwa juga dituntut membayar uang denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Fahren Jaksa Penuntut Umum, (JPU) menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Wong Chun Sen: Perda Penanggulangan Kemiskinan Lindungi Hak-hak Warga Tidak Mampu

“Meminta kepada Majelis Hakim, agar menghukum terdakwa Taufik bin Marzuki, dengan pidana selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,”kata JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucap JPU.

BACA JUGA :  Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Setelah mendengar nota tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.

“Sidang ini kita tunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya mengatakan bahwa awal mulanya terdakwa menelepon Awin untuk meminjam uang, lantaran tidak punya ongkos pulang ke Aceh. Namun, Awin malah menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan ekstasi ke Aceh dengan upah Rp25 juta.

BACA JUGA :  Polisi Jangan Tutup Mata, BEM Sumut : Tangkap M Nainggolan Pengendali Togel di Asahan

Dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang, ia pun menyetujui tawaran tersebut. Naasnya, saat terdakwa sudah menerima ekstasi tersebut di Medan petugas polisi datang dan menangkap terdakwa. (esa)