MEDAN-Giwanto alias Bibit mantan Kepala Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai terdakwa perkara korupsi yang merugikan negara Rp. 394.170.365 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2009 divonis selama 4 tahun penjara.
Majelis Hakim Immanuel Tarigan dalam amar putusannya yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/3/23) menyebutkan, terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp. 394.170.365 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2009.
Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Giwanto alias Bibit selama 4 tahun penjara denda Rp100 juta jika tidak dibayar maka akan diganti dengah hukumam kurungan selama 3 bulan penjara,” sebut Majelis makim yang menghadirkan terdakwa secara Virtual.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyebut terdakwa harus mengganti uang peganti (UP) sebesar Rp. 394.170.365. Dengan ketentuan sebulan setelah perkara ini berkuatan hukum tetap maka,jika tidak dibayar harta benda terdakwa disita kemudian dilelang. Jika tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Ditempat yang sama, selain terdakwa Giwanto alias Bibit, Majelis Hakim juga menghukum Bendahara Kades Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai Kiki Susan Hadianto dengan pidana selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta jika tidak dibayar maka diganti 2 bulan penjara.
“Terdakwa Kiki Susan Hadianto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair,”sebut Majelis Hakim .
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama mengikuti persidangan dan menyesali perbuatannya,”kata Majelis Hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Darmono dan Mesayus dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk pikir-pikir.
“Kepada terdakwa dan JPU mempunyai hak sama untuk menerima atau banding apabila tidak menerima putusan ini,”bilang Mejelis Hakim sembari menutup sidang (esa)