SIBORONGBORONG-Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Siborongborong mengikuti kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sibolga di Siborongborong Senin (7/11/2022) .
“Hal itu untuk menindaklanjuti permintaan usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Siborongborong,”ujar KA Lapas Siborongborong Yusrifa Arif SH
Menurutnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pos Bapas Siborongborong laksanakan wawancara dan pengumpulan data untuk pembuatan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Aula Lapas Siborongborong.
“Litmas merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi semua WBP yang mendapatkan usulan integrasi. Litmas merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP yang dilaksanakan oleh Bapas untuk mengumpulkan data dan informasi WBP,”sebut Yusrifa Arif SH
Selain itu kata Yusrifa Arif SH, PK Bapas juga melakukan wawancara dan observasi untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP serta kegiatan WBP selama masa pelaksanaan pembinaan di Lapas Siborongborong.
Menurutnya, sedangkan dalam kegiatan Litmas tersebut, PK Bapas juga menyampaikan tentang hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh WBP setelah bebas nanti.
Dalam pertemuakan itu, PK Bapas menekankan, agar WBP tertib melaksanakan wajib lapor dengan Bapas dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
“Data terkait penjamin juga sangat penting terhadap proses pembuatan Litmas dikarenakan selain kesanggupan untuk menjadi penjamin orang yang ditunjuk sebagai penjamin harus masih ada hubungan kekerabatan sampai derajat kedua,”ucapnya.
Lanjutnya, Litmas ini dilaksanakan di Aula Lapas Siborongborong dengan mengumpulkan dan membagikan daftar isian kepada WBP dan dilakukan wawancara.
“Litmas ini merupakan wujud implementasi penerapan Undang Undang Pemasyarakatan yang terbaru yaitu Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2022, guna memenuhi hak-hak WBP karena ada beberapa perubahan terutama yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” pungkasnya (Golmen)