MEDAN-Muhammad Nur alias Nur warga Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 9 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 7 tahun penjara diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (22/9/23).
“Meminta kepada Majelis Hakim yang diketui Sulhanuddin agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara” ujar JPU Rocky Sirait yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Muhammad Nur alias Nur terbukti, melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakan JPU perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram .
Dijelaskan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkoba,
“Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum,” ucap JPU .
Setelah membacakan nota tuntutan itu, Majelis Hakim diketuai oleh Sulhanuddin menunda sidang dan akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebalumnya, dalam dakwaan terungkap, pada 22 Juni 2023, petugas kepolisian dari Polsek Medan Area mendapat informasi dari masyarakat ada pemilik narkotika jenis sabu di Jalan AR. Hakim, Gang Melati, Medan.
Kemudian, petugas tersebut melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, anggota polisi melihat terdakwa yang sedang melintas.
Lalu, petugas kepolisian melakukan pengejaran dan menangkap terdakwa, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukukan barang bukti berupa platik klip berisikan sabu dan selanjutnya terdakwa diboyong Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemerian dan penimbangan barang bukti seberar 9 gram, dan terkdawa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial HB (DPO),” pungkasnya(lin)