MEDAN-Nurhasanah Br Ginting alias Nur asal Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 17 gram divonis Majelis Hakim selama 9 tahun penjara diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (22/9/23).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhasanan Br Ginting selama 9 tahab penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 penjara,” ujar Hakim diketua Arfan Yani dalam amar putusannya.
Dikatakan Majelis Hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Majalis Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan,terdakwa. tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama mengikuti persidamgan,”sebut Majelis Hakim.
Majelis Hakim menyebutkan, putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Sri Delyanti yang sebelum menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU Sri Delyanti, maupun terdakwa untuk pikir-pikir atau banding dan menerima terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan pada 22 Juni 2023 terdakwa bertemu dengan Akong di Jalan Seroja, Medan Sunggal untuk memberikan sabu tersebut.
“Akong memberikan sabu yang dibungkus tisu berwarna hijau untuk diberikan kepada pembeli, dengan upah satu gram Rp50.000,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Delyanti terdakwa menunggu pembeli di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang. Kemudian tiba-tiba petugas polisi menangkap terdakwa beserta barang bukti (Red)