MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Is warga Medan dengan pidana selama 9 tahun penjara. Pria kelahiran Belawan Kota Medan ini, terbukti menjual narkotika jenis sabu sabu seberat 1,56 gram.
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar JPU Bella Azigna Purnama.
JPU Bella Azigna mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,
Menurut JPU, hal yang memberatkat, terdakwa Muhammad Is tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama mengikuti persidangan,” sebut JPU.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejari Belawan, Majelis Hakim diketuai Dahlia Panjaitan melanjutkan peraidangan dengan agenda persidangan pembelaan terdakwa (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap, pada 28 Juni 2023 personel dari Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat ada pengedar sabu di Jalan Ileng Gang, Kecamatan Medan Marelan, Medan.
Kemudian, pesonel tersebut menuju ke lokasi. Sesampai di sana, petugas langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa tersebut beserta barang bukti.
Saat di interograsi, terdakwa Mihammad Is mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ridho (lidik).(Red)