MEDAN-Yacob alias Acob warga Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20kg akhirnya divonis dengan hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim diketuai Pinta Uli Tarigan di ruang cakra VPengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (26/9/23).
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN)Medan pada Rabu (27/9/23) Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya menyebutkan perbuatan terdakwa M.Yacob alias Acob terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa M.Yacob alias Yacob dengan penjara seumur hidup,” kata Majelis Hakim di ketua Pinta Uli Tarigan dihapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr.Br Tarigan dan Penasehat Hukum terdakwa.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,
“Sedangkan hal yang meringan tidak ditemukan,”sebut Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Dikatakan Majelis Hakim, putus yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr.Br Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa M.Yacob alias Acob dengan pidana mati.
Menyikapi putusan itu JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding,sedangka terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan banding.
“Baik putusan ini telah selesai dibacakan,dan sidang kita tutup,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya
Diketahui, perkara ini bermula ketika Yakob mendapatkan tawaran mengantarkan sabu dengan upah Rp 5 juta.
Usai menyetujui tawaran, Yakob pun mengambil barang tersebut kepada dua orang yang tak diketahui namanya.
Kemudian barang tersebut diserahkan Yakob kepada Syafrizal untuk disimpan. Hingga pada 30 Maret 2023, Yakob mengambil satu karung goni yang berisi 10 bungkus paket sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Bireuen.
Usai mengantar barang itu, Yakob kembali ke rumah. Saat sedang istirahat, datang petugas kepolisian ke rumah dan mengamankannya (Red)