Kurir Sabu 36,7 Kg Jaringan Internasional Asal Aceh Divonis Seumur Hidup

News61 Dilihat

MEDAN-Abdurrahman, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,7 kg jaringan internasional asal Kabupaten Aceh Timur divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/24). 

Dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 - Jangan Asal Menyalahkan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” cetus Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Menurut Hakim Majelis Hakim  hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa).

BACA JUGA :  Prasarana SMPN 4 Percut Deliserdang Bentuk Karakter Siswa

“Keadaan yang meringankan, tidak ada,” sebut Hakim Hadi.

Setelah dibacakan putusan tersebut, terdakwa Abdurrahman yang mengikuti persidangan secara daring mengambil sikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati. (lin)