MEDAN-Insan Mukmin Hasibuan (49) selaku Kepala Desa( Kades) Sorimanaon, Tapanuli Selatan ( Tapsel) terdakwa perkara korupsi dana desa( DD) sebesar Rp 741 juta,Senin (19/12/2022) divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Ahmad Sumardi selama 5 tahun penjara .
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan, selain hukuman itu, terdakwa juga, dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Dikatakan Majelis Hakim, terdakwa yang tercatet warga Desa Sorimanaon Angkola Tapsel itu juga diharuskan membayar Uang Pengganti ( UP) Rp 741 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
Menurut Majelis Makim, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa Insan Mukmin Hasibuan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara Rp 741 juta lebih,”jelas Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan perbuatan merugikan keuangan negara. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Insan maupun JPU menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,”kata terdakwa maupun JPU.
Usai mendengar sikap terdakwa dan JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”Sidang ini selasai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim.
Sebelumnya JPU Alexander Silaen menuntut terdakwa Insan Hasibuan 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta membayar UP Rp 741 juta (lin)