MEDAN,(media24jam.com)-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan menjadwalkan pembacaan putusan Notaris Elviera yang didakwa korupsi Rp 39,5 miliar, Jumat (23/12/2022) mendatang.
Hal itu dikemukakan Hakim Immanuel dihadapan JPU Bersama Tambun dan Tim Penasihat Hukum terdakwa Elviera dalam sidang lanjutan perkara Notaris Elviera, Senin (19/12/2022).
“Pemeriksaan terdakwa sudah selesai maka putusan akan dibacakan Jumat (23/12/2022) mendatang,” ujar Immanuel sebelum menutup persidangan.
Sebelumnya PH terdakwa Elviera membacakan duplik atas replik JPU yang intinya menyebutkan covernote bukan surat sakti yang bisa menjamin pencairan kredit Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi( KAYA) sebesar Rp 39,5 miliar untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence.
” Covernote dibuat dengan perikatan antara kreditur dan debitur.Ini dibuat atas persetujuan kreditur,” jelas warga Kompleks Dispenda Jalan Pendapatan IV Patumbak itu.
Sebelumnya JPU Vera Tambun dalam repliknya menolak dalil-dalil PH terdakwa Elviera yang menyebutkan tidak bersalah dalam pencairan kredit Rp 39,5 miliar.
Terdakwa Elviera patut mengetahui jaminan Canakya ternyata masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut.”Terdakwa itu sebelum pelaksanaan legal meting dan pembuatan covernote,” jelas JPU
Dalam repliknya,JPU tetap pada tuntutan yang sebelumnya.”Kita tetap pada tuntutan dan hakim segera menolak dalil-dalil PH Terdakwa,” ujar Vera Tambun.
Jaksa Vera Tambun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan segera menahan terdakwa Notaris Elviera ke Rumah Tahanan Negara( Rutan).
” JPU minta Majelis hakim tetap menahan kembali terdakwa Notaris Elviera ke Rutan,” ujar JPU
Permintaan itu diajukan JPU dalam nota tuntutan terhadap terdakwa Elviera.Pasalnya selama ini terdakwa yang diberi penangguhan penahanan oleh hakim segera dikembalikan kedalam Rutan.
Sebelumnya JPU Vera Tambun dalam nota tuntutannya menilai terdakwa Elviera, warga Kompleks Dispenda Jalan Pendapatan IV Patumbak itu melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU dari Kejatisu itu menilai terdakwa Elviera sudah mengetahui 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) PT Agung Cemara Realty ( ACR) itu yang menjadi agunan kredit Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman yang masih menjadi jaminan kredit di bank Sumut.Itu diketahui terdakwa Elviera saat legal meting dengan pejabat bank yang kini status masih tersangka, 24 Februari 2014 dan keesokan harinya 25 Februari 2014 terdakwa Elviera menerima penyerahan 93 SHGB dan 26 Februari 2014 melakukan cek bersih 93 SHGB PT ACR itu BPN Deli Serdang.
Kemudian, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.
“Dimana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.
Menurut JPU, terdakwa Elviera memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman sehingga pinjaman kredit Rp 39,5 miliar dicairkan.
Akibat perbuatan terdakwa Elviera, lanjut JPU, bersama Canakya Suman dan Mujianto serta empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39.5 miliar.
Diantaranya, kata JPU memperkaya Canakya Suman sebesar Rp 14,7 miliar sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp 39,5 miliar serta menguntungkan Mujianto Rp.13,4 miliar karena telah melunasi hutangnya di Bank Sumut dari pinjaman kredit Canakya Suman.Namun JPU tidak membebani membayar Uang Pengganti ( UP) kepada terdakwa karena tidak menikmati uang negara tersebut.
Menurut JPU, seharusnya terdakwa Pejabat Pembuat Akte Tanah ( PPAT) mengetahui bahwa prosedur yang diajukan Canakya Suman bertentangan hukum.
“Sebagai Pejabat yang mengerti hukum seharusnya tidak turut serta atau membantu memuluskan pencairan kredit yang tak sesuai prosedur dan peruntukannya tersebut,” ujar JPU.
JPU juga mempetimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan tindakan terdakwa menodai profesi Notaris.Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. (esa)