Kamaruddin Simanjuntak Soroti Perkara Tewasnya Anak Danramil Dumai Diduga Dianiaya Pimpinan

News87 Dilihat

MEDAN-Terkait  meninggalnya anak dari anggota TNI Serda Sahat Wira Sitorus yang diduga akibat dianiaya pimpinannya, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukumnya angkat bicara. Dirinya meminta, agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar diganti karena dinilai tidak kooperatif.

Hal itu dikatakan pengacara yang identik dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini karena pihaknya menilai, dalam persidangan ditemukan salah satu anggota majelis hakim, diduga ada berpihak kepada terdakwa yaitu Mayor AGHW.

BACA JUGA :  Dosen UMA Hadirkan Bawang Goreng Lokal " Dapoer Cik Wan"

Dugaan tersebut, dinilai karena adanya pertanyaan dari majelis hakim yang memojokkan keluarga korban.

“Pertanyaan tersebut seakan-akan menyalahkan klien kami yang menanyakan kenapa anaknya dimasukkan ke institusi tentara,” kata Kamarudin dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Panglima TNI, Mahkamah Agung, Oditur Militer terkait sikap dari majelis hakim tersebut.

BACA JUGA :  Pisah Sambut Kapolres Tanah Karo : AKBP Wahyudi Rahman Serahkan Jabatan Kepada AKBP Eko Yulianto

“Supaya hakim yang bersangkutan segera diganti, karena tidak menunjukkan rasa simpati dan empati kepada klien kami,” ucap Kamaruddin, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi karena tidak zamannya lagi tentara harus disiksa, karena sistem peperangan dahulu dengan sekarang sudah berbeda.

Dalam peristiwa itu, diduga korban disiksa secara berlebihan selama masa orientasi atau pelatihan yang berujung pada kematiannya.

“Korban disiksa dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya,” beber ibu korban, Tioma Tambunan didampingi suaminya Kapten Hulman Sitorus yang merupakan Danramil di Dumai.

BACA JUGA :  Relawan Anies Baswedan di Deliserdang Siap Rebut Kepercayaan Masyarakat

Poltak Silitonga selaku tim kuasa hukum korban menambahkan, pihaknya meminta kepada Pengadilan Tinggi Militer I Medan, agar terdakwa ditahan.

“Alasannya, kami takut dia (terdakwa) bisa mempengaruhi saksi-saksi yang lain untuk memberikan keterangan tidak benar,” tandasnya. (esa)