• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Jual Sabu, Pasutri Dituntut 6 Tahun Penjara Plus Denda 1Miliar, Janji Akan Bertobat

16 Juni 2022
Rubrik News
335 14
0

Jual, Sabu, Pasutri, Dituntut, 6 Tahun, Penjara ,Plus, Denda ,1Miliar, Janji, Akan ,Bertobat

 

MEDAN

BeritaTerkait

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

 

Rudianto alias Ajok dan Dewi Ekasari warga Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Kota terdakwa perkara narkoba jenis sabu mengiba agar majelis hakim meringan hukuman. Pasalnya Kedua terdakwa yang merupakan pasangan Suami istri (Pasutri) ini di tuntut dengan hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani dalam nota tuntutannya Rabu (15/6/2022) mengatakan kedua terdakwa  ditangkap dan saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu, seberat 0,41gram  1 unit timbangan, 1 bungkus plastik transparan kosong dan 1 buah sekop yang disimpan Dewi Ekasari didalam kamarnya.

Dalam nota tuntutannya lagi,Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukumam kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun denda Rp 1 miliar, subsidar 3 bulan penjara,” kata JPU dihadapan majelis hakim PN Medan yang diketuai Sulhanuddin.

Setelah mendengar tuntutan JPU kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring langsung memberikan pembelaan atas tuntutan JPU agar majelis hakim keringanan hukuman.

“Pak hakim mohon kami berdua diberikan keringanan hukuman, kami menyesal dan kami janji akan bertobat tidak melakukan hal yang sama menjual sabu lagi,” ucap kedua terdakwa.

Menyikapi permohoman kedua terdakwa majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin mengatan,baik nanti kami pertimbangkan, yang terpenting kalian mau bertobat dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Selanjutnya, majelis hakim  menunda sidang hingga  sepekan mendatang depan dengan agenda putusan. “Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan aganda putusan,”kata majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui kedua terdakwa ditangkap oleh personil Satreskrim Narkoba Polrestabes Medan berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Denai Gang Jat”Narkoba jenis sabu tersebut dibeli kedua terdakwa dari Jefri (DPO) dengan harga pergramnya Rp 600 ribu, dan menjual kembali kepada orang lain seharga Rp 800 ribu,”jelas JPU Emmy Khairani Siregar, SH (es)

Tags: 1Miliar6 TahunAkanBertobatDendaDituntutJanjiJualPasutriPenjaraPlussabu
SendShare408Tweet255Share
Sebelumnya

Bruk! Pohon Tumbang Nyaris Timpa Pengendara Jalan 

Selanjutnya

Coba-Coba Dagang Sabu, Sial, Baru Laku 1 Paket Palit Siregar Keburu Diciduk Polisi, 

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In