MEDAN-Palit Siregar (39) warga Letda Sujono Gang Lombok No. 10 Kel. Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 3,74 gram divonis majelis hakim selama 6 tahun dan 6 bulan penjara
Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Donald Panggabean mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan subsider
“Mengadili, menghukum terdakwa Palit Siregar selama 6 tahun dan 6 bulan penjara serta diharuskan membayar denda sebesar
Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,”sebut majelis hakim Donald Panggabean dihadapan.Rabu (15/6/2022)
Dikatakan majelis hakin adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan peredaran gelap narkoba.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,”sebut hakim
Menurut majelis hakim putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Irma Hasibuan yang sebelumnya menuntut terdakwa Palit Siregar selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara
Atas putusan hakim tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir, selanjutnya majelis hakim menutup sidang.” Sidang ini selasai dan kita tutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya diketahui, bahwa terdakwa Palit Siregar ditangkap 4 petugas kepolisian saat menunggu pembeli disamping rumahnya Rabu, 6 April 2022 sekira pukul 17.30 wib.
Dari hasil pengeledahan polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dari terdakwa seberat 3,74 gram.
Ketika diinterogasi polisi, terdakwa mengaku membeli sabu tersebut dari Aris seharga Rp 350 ribu yang dikemas dalam 4 paket.
Hanya saja karna terdakwa ingin mencari keuntungan sabu itu terdakwa dijadikan 8 paket.Namun sial baru laku 1 paket Palit Siregar keburu diciduk polisi.(es)