MEDAN-Marwan Bakri (55) warga Jalan Gereja Gang Mesra Kelurahan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia,terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 22 butir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina selama selama 8 tahun di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/23).
Dalam nota tuntutannya,Rahmi Shafrina.selaku Jaksa Penuntut (JPU) dihadapan Majelis Hakim Asad Rahim menyebutkan, selain hukuman pidana,terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan .
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,”sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rahmi Shafrina.
Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan,perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
Sedangankan hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan sopan selama mengikuti persidangan.
Usai JPU membacakan tuntutannya, kemudian Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaannya.(Pledoi)
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaannya.(Pledoi),”kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palumya.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Gereja Gang Mesra Kelurahan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendaptkan informasi melakukan penyelidakan.
Selanjutnya, pada tanggal 12 Desember 2022, personel polisi melakukan undercover buy untuk memesan pil ekstasi kepada terdakwa.
Setelah menjumpai terdakwa, tim langsung menyergapnya. Dari hasil pemeriksaan terdakwa mendapatkan barang haram itu dari Alex (lidik).
“Berikutnya terdakwa dan barang bukti langsung diboyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,”bilang JPU.(esa)