MEDAN-Surungan Marusaha Siahaan (36) warga Jalan H. Adam Malik Kelurahan Silalas Kecamatan. Medan Barat terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 27 Kg diadili di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan dalam dakwaannya dihadapan Melis Hakim diketuai Abdul Kadir dan Penasehat Hukum terdakwa mengatakan perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
“Awalnya terdakwa Surungan mendapatkan telfon dari bos terdakwa yaitu Popay (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) yang berada di Malaysia, kemudian Popay menyuruh terdakwa agar pergi ke Kota Tanjung Balai untuk mengambil narkotika jenis sabu, yang mana terdakwa harus sampai ke Tanjung Balai pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB,” kata JPU.
Keesokan harinya, terdakwa berangkat dari Medan ke Tanjung Balai dengan mengendarai mobil Toyota Veloz warna hitam No. Pol : BK 1828 ADE milik terdakwa.
Terdakwa menunggu hingga sekira pukul 17.00 Wib ada yang menghubungi handphone terdakwa dan mengaku yang akan menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan orang tersebut sepakat bertemu lewat terminal Tanjung Balai.
“Setelah bertemu, kemudian laki-laki tersebut menyerahkan satu buah tas berisi 20 bungkus plastik warna kuning berisi narkotika jenis sabu berat bersih 20.000 gram,” ucapnya.
Kemudian, kata JPU, tas tersebut terdakwa masukan kedalam mobil milik terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke Kota Medan.
“Dalam perjalanan, sekira pukul 23.00 Wib ketika terdakwa melintas di Kota Tebing Tinggi, mobil terdakwa diberhentikan oleh saksi Petrus Sitepu bersama saksi Hengky Ariandi Gultom dan saksi Samuel Jackson Purba serta rekan-rekan saksi dari Polrestabes Medan dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa,” pungkasnya.
Dalam penggeledahan itu ditemukan satu buah tas berisi 20 bungkus plastik warna kuning berisi narkotika jenis sabu berat bersih 20.000 gram.
“Setelah ditanya, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik terdakwa untuk terdakwa serahkan kepada pemiliknya menunggu arahan dari Popat yang ada di Malaysia, kemudian terdakwa juga mengakui bahwa masih ada sabu lainnya yang terdakwa simpan di rumah terdakwa sebanyak 7 bungkus, yang beratnya 7 Kg” urai Jaksa.
Selanjutnya saksi polisi membawa terdakwa ke rumah terdakwa di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan untuk mengambil sabu tersebut.
“Sesampainya di rumah, terdakwa menunjukan keberadaan 7 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat bersih 7 Kg tersebut yang terdakwa simpan di dekat lemari,” bebernya.
Selanjutnya polisi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polretabes Medan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan anacaman pidana mati atau seumur hidup,” tegas JPU.
Usai membacakan surat dakwaanya, JPU menghadirkan dua saksi dari Kepolisian untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Pantauan diruang sidang, dalam keterangan kedua saksi polisi, sama dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan
Setelah mendengar dakwaan JPU, kemudia Majelis Hakim Abdul Kadir menunda sidang. ” Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda keterang saksi yang lainnya.,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(lin)