MEDAN-Takut nyawa melayang, Rizky Fazilla hanya bisa pasrah sepeda motornya dibawa kabur oleh kawanan begal menggunakan parang dan pistol airsoftgun yang beraksi di Marelan, pada tanggal 22 November 2022 sekira pukul 03.00.
Kedua begal sadis itu yakni, Mhd Al Gozi alias Gozi (19) dan Edo Wahyudi alias Edo (28), kini telah menjadi pesakitan dan diadili di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN Medan Selasa( 7/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypend Tommy Sibuea menghadirkan saksi korban Rizky Fazilla untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun.
Rizky mengaku dirinya dibegal di kawasan Yos Sudarso Medan. Ketika itu, ia sedang pulang dari kerjaannya pada dini hari dan tiba-tiba ada tiga orang yang mengendarai sepeda motor matik memepet dirinya.
“Kemudian saya ditodong yang mulia menggunakan parang dan tembak /pistol (airsoftgun ) kemudian para kawanan begal itu merampas kereta (motor) saya ,” ucap saksi korban .
Korban yang merasa ketakutan, karna diancan parang dan pistol airsoftgun hanya bisa pasrah, sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh kawanan begal itu. Soalnya jika korban melawan dengan kawanan begal tersebut nyawanya bisa melayang.
“Saya takut dibacok dan ditembak oleh begal itu, lebih baik pasrah, dari pada nyawa saya melayang,makanya saat kejadian itu, saya diam saja ketika sepeda motor saya dibawa kabur oleh kawanan begal itu yang mulia,” bilang saksi korban yang mengaku trauma..
Mendengar keterangan saksi korban, Majelis Hakim Ulina langsung menanyakan kepada terdakwa atas aksi begal tersebut. “Benar, kalian yang melakukannya,” tanya Majelis Hakim. “Benar yang mulia,”kata para terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Setalah mendengarkan keterangan saksi korban dan pengakuan kedua terdakwa, kemudian Majelis Hakim menunda sidang. “Baik sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dari dakwaan JPU sebelumnya diketahui, bahwa pada tanggal 22 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB Rizky Fazilla melintas di Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.
Kemudian kedua terdakwa dan Pahmi Prayoga alias Yoga (DPO) yang menggunakan sepeda motor matik memepet korban dengan meodong airsoft gun dan parang dan mengambil secara paksa sepeda motor korban.
Kemudian MHD Gozi membawa pergi sepeda motor korban di tempat kos di Jalan Yong Panah Hijau Gang Darmawan Lingkungan XI Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, yang juga diikuti kedua terdakwa.
Melihat sepeda motor di ambil komplotan begal, korban bersama ibunya melapor ke Polsek Medan Labuhan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mencari kemudian meringkus komplotan begal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KHUPidana. (esa)