MEDAN-Sidang perkara tindak pidana korupsi program ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020 semangkin mamanas. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengultimatum 2 orang agar segera dijadikan tersangka.
Perkara korupsi program Ma’had Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020 terlalu banyak. “Saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjadikan kedua orang yakni Iwan selaku eks Staf Saidurrahman yang saat itu menjabat sebagai Rektor UIN SU dan juga Nurlaila selaku eks Wakil Dekan (WD) III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN SU sebagai tersangka,” perintah Majelis Hakim kepada JPU.
Desakan tersebut dilayangkan As’ad Rahim selaku Hakim Anggota kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Iwan dan Nurlaila diperiksa sebagai saksi kasus Tipikor ini di ruang sidang Cakra 2, Kamis (23/11/2023).
Setelah itu, Hakim As’ad pun memerintahkan JPU untuk melakukan pengembangan dan melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi ma’had ini untuk menetapkan Iwan sebagai tersangka.
“Lanjutkan penyidikan, kenakan Pasal 55 KUHP (turut serta),” cetus Hakim kepada JPU.
Setelah memerintahkan JPU untuk segera menjadikan Iwan sebagai tersangka, Hakim As’ad kemudian juga memerintahkan JPU untuk menetapkan Nurlaila sebagai tersangka.
“Ini Nurlaila juga, lanjutkan penyidikannya. Kenakan Pasal 55 KUHP. Kami tunggu,” ucap As’ad Rahim seraya menunjuk dengan jari telunjuk kanannya ke arah Nurlaila.
Usai memeriksa saksi Iwan dan Nurlela, kemudian Majelis Hakim menunda sidang. “Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang lain,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(lin)