MEDAN-Dinasari Boru Hasibuan warga Jalan Letda Sujono Gang Padi No.4 A Kel. Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 13 tahun penjara. Wanita 54 tahun ini dinilai terbukti bersalah menjadi kurir 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dalam nota tuntutannya mengatakan, selain hukuman kurungan, terdakwa Dinasari juga dikenakan denda Rp2 miliar subsider 9 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 ,”ujar JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (23/11).
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang juga memiliki rumah di Jalan Medan Batangkuis Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlakun sopan selama mengikuti persidangan dan menyesali perbuatannya serta berterus terang,”ucap JPU.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa ditangkap, pada 6 Juli 2023 oleh personil Polrestabes Medan yang mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kemudian, jelas JPU, personil kepolisian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, hasilnya dari terdakwa ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg.
“Saat personil kepolisian melakukan pengembangan kembali berhasil menangkap Andhi (berkas terpisah) dengan barang bukti 8 kg sabu-sabu, dan 115,03 gram ganja serta 5 butir pil ekstasi,”bilang JPU. (Red.)