MEDAN- Majelis Hakim membebaskan Mulya Chandra alias Mul dari dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum Rahmayani Amir Ahmad, SH.
Putusan bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH MH didampingi Eti Astuti SH MH dan Nurmiati, SH, masing-masing selaku Hakim Anggota, dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/03/23).
Masih dalam putusannya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Ketua Majelis Hakim Sayed, menetapkan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram untuk dimusnahkan. Dan mengembalikan uang sebesar Rp112 ribu kepada terdakwa.
Dari fakta terungkap, Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua saksi yang dihadirkan terdakwa yakni Ngatemi dan Anisah Jamalia selaku ibu dan saudara terdakwa membantah dalil Jaksa bahwa terdakwa menjual sabu kepada seorang polisi yang menangkapnya.
“Tidak ada transaksi dan penangkapan tanggal 21 September 2022.Tapi yang ada 4 polisi masuk ke rumah terdakwa pada pukul 21 September 2022 pukul 11.00 wib,” ujar Hakim Sayeed mengutip keterangan dua saksi yang meringankan.
Menurut hakim, dua saksi itu menerangkan sehabis terdakwa pulang bekerja sebagai sopir travel mendadak 4 polisi menyergap rumah ibu terdakwa dan terdakwa itu membantah sabu seberat 0,07 gram itu miliknya.
Selain itu, undercover buy ( penyamaran polisi) untuk menangkap terdakwa itu dinilai tidak sah karena tidak melalui seizin atasannya.
“Kalau polisi di lapangan bisa melakukan undercover buy tanpa izin atasan bisa meresahkan masyarakat,” kata hakim.
Selain itu polisi yang menangkap tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan,” lanjut hakim.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Rahmayani menyatakan Kasasi atas putusan tersebut, dimana sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara.
Sementara itu terdakwa melalui Syarifahta Sembiring SH dan Sri Wahyuni SH, selaku penasehat hukum dari Kantor LBH Menara Keadilan menyatakan terima, yang kemudian majelis hakim menutup persidangan.
Diluar persidangan, Syarifahta Sembiring mengucapkan terimakasih atas putusan majelis hakim melihat fakta persidangan sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut umum.
Atas putusan tersebut, Syarifahta menyatakan segera mengeluarkan Mulya warga Jalan Pancing V, Lingkungan II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dari dalam Rutan Tahanan Tanjunggusta Medan.(esa)