MEDAN-Rahmad Akbar (30) terdakwa perkata narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15.000 butir dituntut Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sri Delyanti dengan pidana penjara selama 20 tahun, di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/3/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dihadapan Majelis Hakim diketuai Martua Sagala mengatakan, selain dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun terdakwa juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum menilai, perbuatan warga Langsa itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 A KUHPidana.
“Meminta dan memohon kepada Majelis Hakim, yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,”.mohon JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan penasehat hukum terdakwa.
JPU mengatakan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan dan mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tutur jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi,”kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa disuruh untuk mengantarkan ekstasi dari Kota Langsa ke Kota Medan dengan upah Rp10 juta.
Namun saat diperjalanan, petugas polisi menghentikan mobil yang dibawa terdakwa dan saat digeledah ditemukan 15 ribu pil ekstasi. (esa)