MEDAN-Aswinsyah Lubis (30) warga Jalan Letta Sujono Gg Jaws No 23 B Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2,42 gram kembali mnjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi diruang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan Rabu (6/9/23).
Dalam keterangannya kedua saksi dari kepolisian dihadapan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir menyebutkan penangkapan terdakwa berawal adanya informasi masyarakat.
“Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 17 30 Wib kami mendapatkan informasi masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan ada peredaran narkoba jenis sabu,”jelas saksi Petrus Sitepu,dan saksi Anandi Gultom .
Selain itu saksi Petrus Sitepu dan Anandi Gultom yang merupakan saksi Polisi dari Polrestabes Medan, juga menjelaskan, setelah mendapat informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan,dan salah satu saksi Polisi menyamar dan menghampiri terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sabu.
Tak lama berselang, setelah memesan sabu, terdakwa datang untuk menyerahkan sabu dan meminta uangnya, namun sebelum uang diberikan,.para saksi Polisi lainnya datang dan menangkap terdakwa, dan langsung dilakukan pengeledahan
“Saat kami (Polisi) melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dari tangan kanan terdakwa ditemukan uang tunai Rp. 300 ribu uang hasil penjualan,”sebut saksi.
Tak hanya itu, sebut saksi, dari saku celana terdakwa ditemukan 1 buah kotak rokok berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,34 gram dan 1 buah klip transparan berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersin 0,08 gram.
“Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya, setelah itu terdakwa berikut barang bukti kami bawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut,”pungkas saksi.
Sementara terdakwa yang ditanya Mejelis Hakim mengatakan dirinya nekat menjual sabu karna faktor ekonomi untuk kebutuhan keluarga.
“Saya sebelum jual sabu bekerja sebagai kuli bangunan, karna tidak mencukupi, saya nekat jual sabu dan dari hasil penjualan sabu cukup untuk kebutuhan keluarga,”jawab terdakwa.
“Jadi kamu jual sabu untuk mencari nafkah,”tanya Majelis Hakim sembari tersenyum.” Ya pak hakim,”jawab terdakwa singkat .
Mendengar pengakuan terdakwa, Majelis Hakim Oloan terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya, seraya mengatakan, seharusnya kamu mencari nafkah untuk keluarga bekerja bukan jual sabu.
“Kalau jual sabu itu bukan cari nafkah, tapi cari penyakit dan juga cari masalah dan buktinya ini kamu dipenjara. Tapi benarkan, apa yang kamu dengarkan tadi dari keterangan kedua saksi polisi yang menangkap kamu,”bilang Majelis Hakim.
” Keterangan saksi benar yang mulia, dan bapak itu yang menangkap saya,”kata terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim
“Ya sudahlah, sidang ini kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya
Diketahui dari dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal.112 Ayat (2) atau kedua melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata JPU. (lin)






