Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Mantan Personel TNI

News42 Dilihat

MEDAN – Polisi akhirnya telah berhasil mengamankan 4 pelaku warga sipil terkait pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar.

Keempatnya berinisial CJS (23), MFIH (25), FA (38) dan F (45). Sementara seorang lagi yang merupakan otak pelaku yakni, HS diamankan oleh Denpom.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, motif dari pembunuhan tersebut karena korban Andreas Rury Stein Sianipar tidak mengembalikan mobil yang disewanya kepada tersangka HS.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Salurkan Bantuan Kursi Roda ke BPTD Kelas II Sumut untuk Mendukung Mobilitas Penyandang Disabilitas

“Motif masih pendalaman lebih lanjut. Tapi yang muncul hari ini adalah bahwa korban menyewa mobil milik tersangka HS, namun korban tidak mengembalikan mobil milik tersangka sehingga membunuh korban secara bersama-sama,” ungkapnya, Jumat (3/1/25).

Lanjut dikatakan mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu, Keempatnya juga nekat melakukan aksi pembunuhan atas perintah HS.

BACA JUGA :  Pemkab Karo Gelar Ibadah Oikumene, Bupati dan Wakil Bupati Turut Hadir

“Ada relasi kuasa, antara HS dengan para pelaku lainnya. Ada yang dijanjikan diberikan sesuatu setelah mobilnya kembali. Ada juga yang diberi, menikmati atau menggunakan narkoba secara bersama-sama,” bebernya.

Sebelumnya, mantan personel TNI, Andreas Sianipar ditemukan tidak bernyawa di salah satu sumur di Dusun III, Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Labuhan Batu Utara, Sabtu (21/12/24) dinihari. Saat ditemukan, jasad pria 44 tahun itu sudah membengkak dan mengalami luka di beberapa bagian.

BACA JUGA :  Terdakwa pembunuhan di Medan dihukum 12 tahun penjara.

Andreas pun ditemukan tidak bernyawa lagi setelah 14 hari dinyatakan hilang oleh keluarga.