MEDAN-Aipda Suhendri (48) selaku mantan penyidik Polsek Medan Area terdakwa perkara penggelapan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)dengan hukaman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Sidang yang digelar secara daring berlangsung diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Jaksa Penuntut Umum (JPU)Trian Adhitya yang dibacakan Rahmah Yani Amir dihapan Majelis Hakim diketuai.
Oloan Silalahi mengakatan perbuatan terdakwa Aipda Suhendri terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 800 juta Subsidaer 3 bulan penjara ,” kata JPU Rahmah Yani Amir dalam nota tuntutannya Rabu (6/9/23).
Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan terdakwa Aipda Suhendri adalah seorang penegak hukum dan melanggar hukun serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika
“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan,”sebut JPU.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2022, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.
“Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut,” ucap JPU Trian di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Dikatakan JPU, selanjutnya terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari AKP Philip Antonio Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area sebagai barang bukti.
“Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut,” sebut JPU Trian
Bahkan, sambung JPU, terdakwa Suhendri juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja.
“Selanjutnya, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan,” katanya.
Setelah itu, kata JPU, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sie Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,” ujarnya.(Red)