MEDAN-Saiful AG warga Lampung Tengah dan Marzali warga Riau (berkas terpisah) terdakwa. perkara narkotika jenis sabu seberat 4 Kg jalani sidang perdana diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (6/9/23)
“Pada 10 Juli 2023, terdakwa Saiful AG ditawarkan oleh Hakim Citra (lidik) untuk menjemput sabu seberat 4 kilogram di Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, dengan upah Rp40 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Br Tarigan dalam dakwaannya.
Setelah disetujui Saiful, Maria mengakatan Hakim diberi uang muka Rp15 juga untuk ongkos jalan sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai ditujuan.
“Kemudian sesampai di Pekan Baru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu di Aceh, berikutnya mereka berdua menyewa mobil rental,” ucap Maria.
Singkat cerita, menurut Maria setelah mereka sampai di Aceh lalu menghubungi Hakim untuk mengambil barang haram tersebut.
“Setelah itu, Hakim mengajak untuk berjumpa di Jalan PT.KKA Kota Lhokseumawe dan menanyakan mobil yang terdakwa gunakan untuk memberikan kode lampu sen,” tuturnya.
Setelah mendapatkan barang tersebut, menurut Maria kedua terdakwa melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan.
Setelah itu, dua terdakwa melanjutkan perjalanan ke Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Sial ketika itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu.
Kemudian jelas JPU, lalu petugas polisi, melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan target, hasil berhasil menangkap kedua terdakwa di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
“Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil yang dibawa 2 terdakwa, ditemukan 4 plastik berisikan yang berat keseluruhan 4 kg sabu,” ucapnya.
Dijelaskan JPU, untuk proses lebih lanjut ke 2 terdakwa dan barang bukti sabu serta mobil diboyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Perbuatan ke 2 terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 114 (2) atau kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang.UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas JPU.
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
“Sidang ini kita tunda, dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(Red)