Dituntut 3 Tahun, Suhada Nangis Minta Keringanan Hukuman karena Istri Mau Melahirkan

News39 Dilihat

MEDANSatu dari dua terdakwa perkara pencurian dengan kekerasan bernama Suhada Sahputra yang dihadirkan secara online di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN Medan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangis tersedu-seduh memohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan karna istrinya hamil akan melahirkan.

“Tolong hukuman saya diringankan pak hakim, karna istri saya sidang hamil, tidak lama lagi akan melahirkan anak kami yang pertama, tolong saya pak hakim, saya janji bertobat,tidak akan merampok lagi,”bilang terdakwa sembari menangis usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Rahmadhani Lubis membacakan Tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin..

BACA JUGA :  Polres Samosir Lakukan Pengawalan Ketat Kontingen PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Samosir

“Janji ya, akan bertobat, tidak mengulanginya lagi, kalau nanti kita jumpa lagi dalam perkara yang sama kamu saya hukum lebih tinggi lagi dari tuntuntan Jaksa yang menuntut kamu dan Niko Adinata Panjaitan dengan pidana masing-masing 3 tahun penjara,”kata Majelis Hakim. .

Menjawab pernyataan Majelis Hakim, terdakwa Suhada langsung mengaminkan dan berhenti menangis.

 “Kalau kamu Niko Adinata Panjaitan apa permohan mu, apa mau divonis tinggi,”tanya Majelis Hakim.

“Sama yang mulia, mohon hukuman diringankan,”jawab terdakwa singkat pada Majelis Hakim.

“baik nanti kami pertimbangkan ya?,” jawab Majelis Hakim menimpali.

Usai menanyai kedua terdakwa, kemudian Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

BACA JUGA :  Hasyim SE Maafkan Penyebar Pamflet Hoax Open House Imlek

“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda putusan,” sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Rahmadhani Lubis menyatakan terdakwa Suhada Sahputra Alias Putra dan terdakwa Niko Adinata Panjaitan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Tunggal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhada Sahputra Alias Putra dan terdakwa Niko Adinata Panjaitan dengan pidana penjara masing-masing selama 3  Tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,”sebut JPU.

BACA JUGA :  Berikut Jadwal MotoGP Aragon 2025: Momen Dominasi Bagi Marquez

Ditegaskan JPU adapun Barang Bukti 1  kotak HP merek Iphone 13 Pro Max warna Sierra Blue dan 1unit HP merek Iphone 13 Pro Max warna Sierra Blue dikembalikan kepada anak korban Gisela Dea Calista sedangkan 1 potong baju kaos warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan agar terdakwa Suhada Sahputra Alias Putra dan terdakwa Niko Adinata Panjaitan dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,-  “pungkas JPU (esa)