Dituduh Mantan Suami Palsukan Tandatangan, Mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan Dipolisikan

News138 Dilihat

SIDEMPUAN – Diduga ikut serta memalsukan tandatangan, mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan dr Tetty Rumondang Harahap, dilaporkan oleh mantan suaminya Muhammad Darwin Zulhadi ke Polres Mandailing Natal (Madina). Tak hanya itu, Zulhadi juga melaporkan Muhammad Hadi Alamsyah. Laporan tersebut sesuai Nomor STPL/107/IV/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.

Muhammad Darwin mengatakan, laporan tersebut dibuat karena tandatangannya diduga dipalsukan untuk kepentingan penjualan tanah di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

BACA JUGA :  Rencana Demo Besar-besaran di Kejatisu, MAKI Sumut Soroti Dugaan Kolusi Tender di Paluta. Pekan Depan, Lippsu akan Lapor KPK

“Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa dalam hal jual beli yang diduga dilakukan oleh Tetty Rumondang Harahap dan Muhammad Hadi Alamsyah ke oknum pembeli tanah tersebut,” ujarnya ketika ditemui.

“Saya tidak pernah tahu bahwa tanah yang di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, sudah terjadi jual-beli, makanya saya melaporkan tindakan itu ke penegak hukum,” tegas Darwin.

BACA JUGA :  14 Kafilah Langkat Ikuti STQH Tingkat Sumut

Darwin berharap, proses penyelidikan laporan dugaan pemalsuan tersebut segera diungkap. Sehingga tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya. ”Saya yakin, pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut, sehingga tanah itu kembali ke pemilik asli,” harap Darwin. (rh/len)