TEBINGTINGGI – Seorang warga Dusun V Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, berinisial BA diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi.
Kasat Resnarkoba AKP Happy Margowati Suyono melalui Kasi Humas AKP Agus Irianto membenarkan adanya penangkapan terhadap BA yang memiliki sabu seberat 12,34 gram di kediamannya. “BA dan barang bukti telah diamankan ke Satnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Agus, Sabtu (14/5/2022).
Dijelaskan Agus, berdasarkan informasi yang diperoleh, ada peredaran narkoba di Dusun V Desa Naga Kesiangan. Polisi pun langsung turun dan berhasil menangkap BA dan menemukan barang bukti di belakang tivi rumahnya.
“Saat diinterogasi, BA mengakui sabu tersebut miliknya. Saat ini, polisi menjerat BA dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No35/2009 tentang narkotika,” tutup AKP Agus. (rh/sib)