Dituduh Mantan Suami Palsukan Tandatangan, Mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan Dipolisikan

News94 Dilihat

SIDEMPUAN – Diduga ikut serta memalsukan tandatangan, mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan dr Tetty Rumondang Harahap, dilaporkan oleh mantan suaminya Muhammad Darwin Zulhadi ke Polres Mandailing Natal (Madina). Tak hanya itu, Zulhadi juga melaporkan Muhammad Hadi Alamsyah. Laporan tersebut sesuai Nomor STPL/107/IV/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.

Muhammad Darwin mengatakan, laporan tersebut dibuat karena tandatangannya diduga dipalsukan untuk kepentingan penjualan tanah di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

BACA JUGA :  Pelantikan Pengurus DPD GAMKI Sumut, Bobby Nasution Sebut Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

“Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa dalam hal jual beli yang diduga dilakukan oleh Tetty Rumondang Harahap dan Muhammad Hadi Alamsyah ke oknum pembeli tanah tersebut,” ujarnya ketika ditemui.

“Saya tidak pernah tahu bahwa tanah yang di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, sudah terjadi jual-beli, makanya saya melaporkan tindakan itu ke penegak hukum,” tegas Darwin.

BACA JUGA :  Resmi Naik, Harga BBM Pertalite Rp10.000, Pertamax Rp14.500

Darwin berharap, proses penyelidikan laporan dugaan pemalsuan tersebut segera diungkap. Sehingga tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya. ”Saya yakin, pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut, sehingga tanah itu kembali ke pemilik asli,” harap Darwin. (rh/len)