Dakwaan JPU Keliru, Terdakwa Mujianto Minta Dibebaskan

News31 Dilihat

MEDAN– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan  diketuai  Immanuel  Tarigan melanjutkan persidangan terdakwa Mujianto (67) Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR)  yang didakwa pencucian uang Rp39,5 miliar untuk mendengar eksepsi terdakwa, Rabu.(10/8/2022).

Penasihat Hukum terdakwa Surepto Sarpan dalam eksepsi yang dibacakan dihadapan hakim Immanuel dan JPU Isnayanda menyebutkan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum( JPU) yang menjerat terdakwa pasal pencucian uang dan korupsi itu tidak memenuhi unsur  pasal 143 KUHAP.

Alasannya perbuatan yang dituduhkan tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mujianto baik tentang kesalahan prosedur pengajuan kredit di bank sehingga menimbulkan kredit macet.”Itu semua tidak ada hubungannya dengan terdakwa,” ujar Sarpan

Menurut dia, antara Canakya dan Mujianto memang pernah mengikat perjanjian jual beli tanah untuk membangun perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono Medan.

BACA JUGA :  Sarma Hutajulu SH Minta Poldasu Patuhi Telegram Kapolri Tunda Proses Hukum Zahir Demi Pilkada Kondusif

Saat itu Canakya membeli tanah milik Mujianto  seharga Rp 45 miliar dengan cicilan.Tapi akhirnya hutang Canakya tersebut sudah dilunasi 25 Juni 2012.

Tapi JPU dalam surat dakwaannya malah menguraikan kredit macet yang dilakukan  terdakwa Mujianto dan Canakya berlangsung 3 Maret 2014.Padahal 2014 itu terdakwa tidak punya hubungan lagi dengan Canakya.

“Kalau pun ada kesalahan prosedur antara Canakya dengan pihak bank, itu bukan urusan terdakwa Mujianto.Sebab dikabulkan atau tidaknya permohonan kredit  tergantung kreditur dan debitur dan tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mujianto,” kata Sarpan.

Tentang tuduhan pencucian uang yang dituduhkan kepada terdakwa, kata Sarpan makin memperlihatkan surat dakwaan JPU  itu semakin kabur dan tidak jelas, karena dengan bukti transfer JPU bisa menjerat Terdakwa  dengan pasal pencucian uang tanpa melibatkan Canakya Suman.JPU juga tidak melibatkan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan ( PPATK) tentang berapa besar kerugian negara yang dilakukan seseorang itu.

BACA JUGA :  Rusak Pintu Sekolah, Residivis Sikat Laptop Milik Kepala Sekolah Advent

Menurut Sarpan, karena dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pasal 143 KUHAP, maka selayaknya hakim menolak surat dakwaan JPU tersebut sekaligus membebaskan terdakwa dari tahanan.

Setelah pembacaan eksepsi, Penasihat Hukum terdakwa Mujianto mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis hakim.

“Kami memohon hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu karena terdakwa sakit-sakitan dan sudah usia lanjut,” ujar Sarpan.

Menyahuti  permohonan tersebut, hakim Immanuel akan mempertimbangkannya.Sehingga sidang pun ditunda sepekan mendatang untuk replik Jaksa.

BACA JUGA :  Garreth Bale Dipastikan Hengkang Dari Madrid, Tapi Belum Ada Yang Berminat

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa Mujianto melanggar  Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu terdakwa dijerat pasal  2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 (es)