MEDAN-Majelis Hakim Oloan Siahaan menghukum seorang pria R (24) terdakwa perkara pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dialami Bunga, warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan selama 5,5 tahun penjara diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan (10/8/22).
Dalam amar putusanya Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan siswi SMP kelas dua.
Menurut majelis hakim hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutam JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 3 bulan penjara.
Dikatakan majelis hakim,hal memberatkan perbuatan terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,”kata majelis hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Usai membacakan petusannya, Majelis Hakim memberikan waktu sekalama 7 hari baik kepada terdakwa maupun JPU mentuk pekir-pikir, apakah nanti akan melakukan bansing atau menerima putusan Majelis Hakim.
“Baik sidang ini selesai, terdakwa dan JPU mempunyai hak yang selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sementara diluar persidang korban yang diwawancarai awak media, awalnya malu-malu. Namun saat ditanya apakah R sembelum mepakukan pelecehan seksual ada hubungan spesialis (Pacaran).
Mendengar pertanyaan wartawan, Bunga langsung mengatakan tidak ada. “Kami tidak ada pacaran,” jawab korban singkat.
Sayangnya saat pertanyaan akan dilanjutkan, keluarga korban menyebut, udalah jangan ditanya lagi.”Uda jangan dinya lagi,”minta seorang wanita pada wartawan. Selanjunya pertaan pun tidak lanjutkan.(esa)