Curi Sepeda Motor di Amplas, Anak Komplek Pemda Seksama Gol di Polsek Patumbak

News64 Dilihat

MEDAN-Wan Riski Barus (25), warga Komplek Pemda Jalan M.Nawi Harahap / Seksama, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai pelaku pencurian sepeda motor diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat SH MH  menyebutkan, Wan Riski Barus yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap saat berada di bawah jembatan Fly Over Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan setelah melakukan aksinya pada Kamis (28/12/2023) lalu.

“Tersangka Wan Riski Barus melakukan aksinya bersama seorang kawannya bernama Apik berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran (buron),” ujar Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda M. Yusuf SH MH Rabu (3/1/2024) pada wartawan.

BACA JUGA :  Kadinkes Medan: Puskesmas Tetap Melayani di Libur Lebaran 2025

Dikatakan Jikri, dalam melakukan aksinya, Wan Riski Barus berperan  berpura-pura bertanya kepada korban, sedang temannya Apik sebagai ekskutor mengambil sepeda motor korban.

“Korbannya bernama Reza Aprianda (21), warga Desa Pasar Miring, Dusun Sedar, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang yang saat itu hendak menjemput temannya di Simpang Amplas,” jelas Kanit.

Ceritanya sebelum kejadian, korban yang lagi menunggu temannya memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion merah nomor polisi BK 2977 OH di bawah Fly Over Amplas, namun saat itu korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor miliknya.

BACA JUGA :  Segera Dibuka, Bobby Nasution Wajibkan ASN Belanja di Marketplace UMKM

Melihat ada sepeda motor terparkir dan kunci kontak tidak dicabut,  tersangka Wan Riski Barus lalu datang menghampiri dan berpura-pura bertanya untuk mengalihkan perhatian korban.

“Kesempatan itu langsung dimanfaatkan seorang pelaku  bernama Apik untuk mencuri sepeda motor korban,”kata Kanit.

Lanjut Kanit, hanya saja aksi pelaku diketahui korban, tak ingin sepeda motornya hilang begitu saja, korban langsung berteriak sembari mengejar pelaku .

“Beruntung teriakan korban didengar oleh personil Polsek Patumbak yang tengah melakukan patroli di kawasan Amplas dan langsung mengejar pelaku,” sebut Kanit.

BACA JUGA :  Ketua DPD F SPTI-K SPSI Sumut Ir Timbul Limbong Serahkan SK DPC Karo Kepada Rio Eltar

Menurut Kanit, dari pengejaran itu seorang pelaku Wan Riski Barus berhasil diamankan, sedangkan Apik lolos dari pengejaran setelah meninggalkan sepeda motor korban di pinggir jalan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskan Kanit, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyan, tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak guna proses lebih lanjut. 

“Perbuatan tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian yang hukumannya di atas lima tahun penjara,”pungkas Kanit. (Red.)