MEDAN-Erwinsyah Putra terdakwa perkara pencurian minyak solar milik Pertamina dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negrii (PN) Medan Rabu (17/5/23) .
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, jaksa penuntut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.
“Terdakwa mencuri barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” tegas jaksa.
Sementara berdasarkan pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan PT Pertamina rugi hingga Rp52 juta.
“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim, menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (Red)