MEDAN-Dua kurir Narkoba jenis sabu seberat 15 kg jaringan Internasional lolos dari hukuman mati, cuma divonis 20 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya diketahui kedua terdakawa yakni Musa Ardian alias Musa dan Syafrizal alias Icap dituntut Jaksa Penuntut Umum denaga hukuman mati
Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyakini kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa karena mempertimbangkan perannya sebagai perantara.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan merusak generasi muda.
Hal meringankan, kata Denny Lumbantobing, terdakwa menyesali perbuatannya.
Diketahui, Kamis (1/12/2022) lalu tim Polda Sumut lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasution alias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti (BB) 2 Kg sabu dibungkus plastik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWANG.
Hasil interogasi, tim Ditresnarkoba menduga kasus Rahmatdani Nasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antar-provinsi yakni Aceh – Sumut – Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan
Allabis menurut rencana, Jumat (6/1/2023) akan memasok sabu dari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, Sumatera Utara dengan menggunakan kapal. Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi perahu ikan sewaan orang suruhan Allabis berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.
Belakangan diketahui, Senin (9/1/2023) mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima terdakwa Musa Ardian dan dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran. (Red)