Satuhati.co | Jakarta – Selama Pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19, Intensitas kejahatan dikaitkan dengan obat dan makanan cukup meningkat, terutama peredaran secara online atau daring.
Untuk itu, konsumen harus hati-hati dan jeli, saat mau membeli obat atau makanan yang tidak mempunyai izin edar dari BPOM. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian untuk mencegah peredaran obat ilegal secara online terutama obat herbal, kosmetik, pangan, pangan olahan yang ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito dalam Konferensi Pers secara virtual Penindakan Obat dan Makanan di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (25/9/2020).
Penny Kusumastuti Lukito mengatakan intensitas peredaran obat ilegal yang dijual secara online meningkat selama pandemi Covid-19.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa intensitas kejahatan dikaitkan dengan obat dan makanan cukup meningkat, justru meningkat terutama dikaitkan dengan peredaran secara online, peredaran daring,” ungkap Penny.
Penny mengatakan peredaran obat ilegal secara online terutama dari obat dan makanan khusus seperti obat herbal, kosmetik, pangan, pangan olahan yang ilegal yang mengandung bahan herbal tapi memiliki bahan kimia.
“Produk-produk obat yang sekarang digunakan sebagai obat uji untuk Covid-19 yang seharusnya merupakan obat keras tapi juga diedarkan melalui online,” ungkap Penny.
Melihat kondisi ini, Badan POM terus meningkatkan intensitas dari penegakkan hukum selama masa krisis pandemi.
“Penindakan telah dilakukan pihak Deputi IV melalui upaya-upaya penindakan cyber crime kemudian juga upaya intelijen dan upaya penindakan dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya terutama dari pihak Kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya, sebutnya.
Kegiatan penindakan Ini yang dilakukan Badan POM tidak hanya di pusat yang melalui bidang Kedeputian Bidang Penindakan yang ada di kantor-kantor Badan POM di seluruh wilayah Indonesia, dengan mengerahkan PPNS ,” tambah Penny.
Penny menegaskan akan fokus terhadap berbagai pelanggaran kejahatan di bidang obat dan makanan peredarannya melalui online.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa di masa pandemi ini tentu penjualan pembelian melalui online itu semakin meningkat, demikian juga untuk obat dan makanan,” katanya.
Penny pun mengingatkan agar masyarakat hanya membeli obat dan makanan yang ada izin edar dari Badan POM.
“Tapi perlu diingat, dimaklumi dan dipahami oleh para konsumennya bahwa hanya membeli obat dan makanan yang sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, tentunya bisa menjadi aspek jaminan keamanan mutu dan kualitasnya juga bisa kita pertanggung jawabkan,” tegasnya. (Edi/*/sc)