SIMALUNGUN- Empat dari Enam pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) menggunakan senjata tajam jenis parang hingga melukai korban yang rupakan warga Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun .
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., SIK M.H, melalui Kanit Jatanras IPTU Bayu Mahardhika, Strk. Senin (30/10/2023) mengatakan, aksi Curas itu terjadi Sabtu, 21 Oktober 2023 sekira pukul 24.00 Wib.
“Aksi Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) itu dilakukan oleh 6 orang pelaku yang berhasil melukai 2 korban dan merampas sepeda motor Honda Genio milik korban,”ujar Kanit Jatanras IPTU Bayu Mahardhika.
Bayu menceritakan, kejadiaan berawal korban saat itu sedang berhenti dengan sepeda motornya di TKP, kemudian para pelaku tiba-tiba datang dan langsung melakukan pemukulan serta pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban.
Menurut Bayu, akibat dari kejadian itu korban “F” mengalami luka dibagian punggung, kemudian “A” luka robek pada bibir atas dan bawah serta sakit pada bagian mulutnya terkena pukulan helm dari salah satu tersangka.
Atas kejadian itu jelas Kanit, korban yang merasa dirugikan, lalu membuat laporan polisi. Berangkat dari laporan korban selanjutnya Team Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 orang pelaku.
“Empat dari Emam pelaku berhasil kita ditangkap pada Jumat, 27 Oktober 2023, sedangkan Dua orang pelaku lagi masih kita lakukan pengejaran,”sebut Kanit.
Dijelaskanya ke Empat pelaku masing-masing berinisial “RG(16), MA(16), AF(15), dan GS(17) yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
“Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku mengaku berstatus sebagai pelajar, dan keempat pelaku juga telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan cara melukai korban di jalan umum lintas Perdagangan-Asahan,”kata Kanit.
Lanjutnya, dari para pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti, yaitu helm yang dipakai pelaku “MA, uang Rp 300.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban,Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku RG, untuk mendorong motor korban, dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik RG.
Sementara itu, jelas Kanit, kerugian korban dari kasus pencurian dengan kekerasan ini ditaksir mencapai Rp 18 juta.
“Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” bilangnya.
Dikesempatan itu IPTU Bayu Mahardhika mengingatkan bahwa kasus seperti ini merupakan pelajaran kepada masyarakat agar selalu waspada dan jika mengetahui atau menjadi korban kejahatan jalanan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Bayu juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus-kasus pencurian dengan kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi aksi kejahatan.
Kanit Jatanras ini juga meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun.
Terakhir, IPTU Bayu Mahardhika menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, serta memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.(red)