• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Bertengkar di Lapo Tuak, Afrizal Tewas Ditikam, Sugiarto Divonis 10 Tahun Penjara.

26 Januari 2024
Rubrik News
334 11
0

MEDAN-Sugiarto Hasan Alias Boy (43) warga Jalan Taut Gang Garuda Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Perjuangan terdakwa perkara pembunuhan terhadap korban Afrizal Jelmi Hasibuan divonis dengan hukuman selama 10 tahun penjara di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menyebutkan  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338  KUHPidana.

Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiarto Hasan alias Boy dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sebut Majelis Hakim sebagaimana dilihat dari Sistim Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (26/1/24) sore.

BeritaTerkait

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

Menurut Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang Lain.

“Sedangkan yang meringankan selama persidangan terdakwa berlaku sopan, mengaku bersalah dan menyesalin perbuatannya,”sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, putusan  yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menutut terdakwa Sugiarto Hasan alias Boy dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim menutup persidangan dan memberi kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, maupun JPU untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Sidang ini selesai dan kita ditutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Pada persidangan sebelumnya  diketahui, Ali Mukhlis Siregar, saksi Naimin Purba Alias kak etek dan saksi Muhammad Hanafiah Alias Ketua AL yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan, bahwa kejadian itu bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 22.00 wib, pada saat itu terdakwa Sugiarto Hasan Alias Boy bersama dengan korban Afrizal Jelmi Hasibuan sedang minum tuak.

“Kebutulan, saat kejadian itu, saya dan Naimin Purba Alias kak etek pemilik warung tuak di Jalan Mentawai Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota melihat pristiwa tersebut,”kata saksi Ali Mukhlis Siregar menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Menurut saksi Ali Mukhlis Siregar,  pada  saat itu terdakwa dan korban berdebat dengan terdakwa, korban mengatakan “orang Deli Serdang lebih setia kawan dari pada orang medan kota”

Mendengar perkataan korban terdakwa pun tidak terima  sehingga antara terdakwa dan korban bertengkar mulut, korban marah dan memaki-maki terdakwa dengan mengatakan “k*nt*l kau.

Kemudian terdakwa langsung memukul wajah korban dan mengenai mata sebelah kirinya hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah pada bagian pelipis atas mata sebelah kiri korban.

Setelah terdakwa memukul korban selanjutnya korban mendorong badan terdakwa hingga menyenggol steling yang ada diatas meja hingga terjatuh.

Saat itu terdakwa melihat ada sebilah pisau diatas meja steling  lalu terdakwa langsung mengambil pisau tersebut dan mengayunkan pisau tersebut dan mengenai perut korban .

Kemudian terdakwa mencoba untuk menusuk korban lagi namun  saksi Ali Mukhlis Siregar langsung menangkap terdakwa dan menjatuhkan badan terdakwa kelantai warung tuak sambil menahan badan terdakwa.

Setelah itu korban pun langsung pergi dari warung tuak . Kemudian setelah korban pergi saksi Ali Mukhlis Siregar pun melepaskan pegangannya dari badan terdakwa dan terdakwa pun langsung duduk di lantai .

Hanya saja saat terdakwa melihat  ke arah korban yang pergi meninggalkan warung tuak, terdakwa yang masih emosi  langsung mengejar korban kembali dan terdakwa langsung kembali menusukkan pisau tersebut ke bagian dada  korban .

Tak sàmpai disitu,.kemudian terdakwa mencoba menusuk lagi ke arah badan korban beberapa kali namun ditangkis oleh korban dengan menggunakan kedua tangannya dan setelah itu tiba-tiba korban terjatuh telentang ke aspal.

“Kemudian melihat korban dalam keadaan sekarat warga sekitar membawa korban kerumah sakit, terakhir korban meninggal dunia “ucap saksi Ali Mukhlis Siregar.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra juga diketahui terdakwa ditangkap Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 22.00 wib, oleh saksi Robert A Sirait, saksi Yudi Hermansyah dan saksi Sandi Setiawan yang merupakan anggota Polsek Medan Kota.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi membawa terdakwa beserta barang bukti sebelah pisau ke Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut,”ucap JPU (lin)

 

Tags: Afrizal Tewas DitikamBertengkar di Lapo TuakSugiarto Divonis 10 Tahun Penjara.
SendShare403Tweet252Share
Sebelumnya

Osaka Ginting Juara Turnamen Catur Jafaruddin Harahap Cup VIII

Selanjutnya

Kapolda Sumut: Sopir Truk Tewaskan 6 Orang di Simalungun Positif Narkoba

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In