MEDAN-Sugiarto Hasan Alias Boy (43) warga Jalan Taut Gang Garuda Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Perjuangan terdakwa perkara pembunuhan terhadap korban Afrizal Jelmi Hasibuan dituntut dengan hukuman selama 15 tahun penjara di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menyebutkan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHPidana,” bilang JPU.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiarto Hasan alias Boy dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra sebagaimana dilihat dari Sistim Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (6/12) sore.
Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang Lain
“Sedangkan yang meringankan selama persidangan terdakwa berlaku sopan, mengaku bersalah dan menyesalin perbuatannya,”sebut JPU
Setelah JPU membacakan nota tuntutannya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pakan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa maupun penasehat hukumnya.
“Sidang ini kita tunda hingga pakan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa maupun penasehat hukumnya,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palumnya.
Pada persidangan sebelumnya diketahui, Ali Mukhlis Siregar, saksi Naimin Purba Alias kak etek dan saksi Muhammad Hanafiah Alias Ketua AL yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan, bahwa kejadian itu bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 22.00 wib, pada saat itu terdakwa Sugiarto Hasan Alias Boy bersama dengan korban Afrizal Jelmi Hasibuan sedang minum tuak.
“Kebutulan, saat kejadian itu, saya dan Naimin Purba Alias kak etek pemilik warung tuak di Jalan Mentawai Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota melihat pristiwa tersebut,”kata saksi Ali Mukhlis Siregar menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Menurut saksi Ali Mukhlis Siregar, pada saat itu terdakwa dan korban berdebat dengan terdakwa, korban mengatakan “orang Deli Serdang lebih setia kawan dari pada orang medan kota”
Mendengar perkataan korban terdakwa pun tidak terima sehingga antara terdakwa dan korban bertengkar mulut, korban marah dan memaki-maki terdakwa dengan mengatakan “k*nt*l kau.
Kemudian terdakwa langsung memukul wajah korban dan mengenai mata sebelah kirinya hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah pada bagian pelipis atas mata sebelah kiri korban.
Setelah terdakwa memukul korban selanjutnya korban mendorong badan terdakwa hingga menyenggol steling yang ada diatas meja hingga terjatuh.
Saat itu terdakwa melihat ada sebilah pisau diatas meja steling lalu terdakwa langsung mengambil pisau tersebut dan mengayunkan pisau tersebut dan mengenai perut korban .
Kemudian terdakwa mencoba untuk menusuk korban lagi namun saksi Ali Mukhlis Siregar langsung menangkap terdakwa dan menjatuhkan badan terdakwa kelantai warung tuak sambil menahan badan terdakwa.
Setelah itu korban pun langsung pergi dari warung tuak . Kemudian setelah korban pergi saksi Ali Mukhlis Siregar pun melepaskan pegangannya dari badan terdakwa dan terdakwa pun langsung duduk di lantai .
Hanya saja saat terdakwa melihat ke arah korban yang pergi meninggalkan warung tuak, terdakwa yang masih emosi langsung mengejar korban kembali dan terdakwa langsung kembali menusukkan pisau tersebut ke bagian dada korban
Tak sàmpai disitu,.kemudian terdakwa mencoba menusuk lagi ke arah badan korban beberapa kali namun ditangkis oleh korban dengan menggunakan kedua tangannya dan setelah itu tiba-tiba korban terjatuh telentang ke aspal.
“Kemudian melihat korban dalam keadaan sekarat warga sekitar membawa korban kerumah sakit, terakhir korban meninggal dunia “ucap saksi Ali Mukhlis Siregar
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra juga diketahui terdakwa ditangkap Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 22.00 wib, oleh saksi Robert A Sirait, saksi Yudi Hermansyah dan saksi Sandi Setiawan yang merupakan anggota Polsek Medan Kota.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi membawa terdakwa beserta barang bukti sebelah pisau ke Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut,”ucap JPU (Red.)