• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home Hukum

Bertengkar di Lapo Tuak, Afrizal Tewas Ditikam Sugiarto

12 November 2023
Rubrik Hukum
342 3
0

MEDAN-Sugiarto Hasan Alias Boy (43) warga Jalan Taut Gang Garuda Kelurahan Sidorejo Kecamatan. Medan Perjuangan terdakwa perkara pembunuhan terhadap korban Afrizal Jelmi Hasibuan kembali jalani sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (10/11/23).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menyebutkan  sidang lanjutan ini menghadir kan tiga orang saksi yang melihat kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam yang  mengakibatkan hilangnya nyawa Afrizal Jelmi Hasibuan  yakni saksi Ali Mukhlis Siregar, saksi Naimin Purba Alias kak etek dan saksi Muhammad Hanafiah Alias Ketua AL.

Dalam keterangannya para saksi menyebutkan, bahwa kejadian itu bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 22.00 wib, pada saat itu terdakwa Sugiarto Hasan Alias Boy bersama dengan korban Afrizal Jelmi Hasibuan sedang minum tuak

BeritaTerkait

Air Mata Kado HUT Bhayangkara, Mahasiswi Ini Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Ayahnya di Selambo

KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Banyak Opini Liar Tanpa Fakta Kaitkan Nama Bobby Nasution

“Kebutulan, saat kejadian itu, saya dan Naimin Purba Alias kak etek pemilik warung tuak di Jalan Mentawai Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota melihat pristiwa tersebut,”saksi Ali Mukhlis Siregar menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

“Berarti saksi melihat awal kejadian itukan, coba ceritakan kronologisnya yang saksi ingat dan ketahui dan terlebih lagi saksi sebelumnya telah diminta keterangannya oleh penyidik dari kepolisian,” sebut Majelis Hakim.

Menurut saksi Ali Mukhlis Siregar, yang mana pada  saat itu terdakwa dan korban berdebat dengan terdakwa, korban mengatakan “orang Deli Serdang lebih setia kawan dari pada orang medan kota” 

Mendengar perkataan korban terdakwa pun tidak terima  sehingga antara terdakwa dan korban pun bertengkar mulut, korban pun marah dan memaki-maki terdakwa dengan mengatakan “k.nt.l kau..” 

Mendengar hal itu terdakwa jawab “kok kayak gitu pak ZAL..” dan korban berkata “apa rupanya..” lalu korban berdiri dan berkata “udah gak enak ini.. Pergi lah aku..” 

Namun, karna melihat korban mau pergi terdakwa langsung berdiri dan mendorong badan korban ke dinding dan terdakwa berkata “udah disini aja dulu pak ZAL.. Main dulu kita disini..” 

Selanjutnya korban berkata “gak sor kali kau rupanya sama ku..” dan terdakwa jawab “iya gak sor aku sama pak ZAL..” kemudian lagi-lagi terdakwa mendorong badan korban dan korban pun menarik baju terdakwa

Kemudian terdakwa langsung memukul wajah korban dan mengenai mata sebelah kirinya hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah pada bagian pelipis atas mata sebelah kiri korban .

Setelah terdakwa memukul korban selanjutnya korban mendorong badan terdakwa hingga menyenggol steling yang ada diatas meja hingga terjatuh 

Saat itu terdakwa melihat ada sebilah pisau diatas meja steling  lalu terdakwa langsung mengambil pisau tersebut dan mengayunkan pisau tersebut dan mengenai perut korban 

Kemudian terdakwa mencoba untuk menusuk korban lagi namun saya (saksi Ali Mukhlis Siregar) langsung menangkap terdakwa dan menjatuhkan badan terdakwa kelantai warung tuak sambil menahan badan terdakwa.

Setelah itu korban pun langsung pergi dari warung tuak tersebut. Kemudian setelah korban pergi saksi Ali Mukhlis Siregar pun melepaskan pegangannya dari badan terdakwa dan terdakwa pun langsung duduk di lantai .

“Hanya saja saat terdakwa melihat  ke arah korban yang sedang melarikan diri dan karena terdakwa masih emosi terdakwa langsung mengejar korban kembali, dan selanjutnya saya dan saksi Naimin Purba Alias kak etek pemilik warung tuak tak melihat lagi kejadian itu,”ucap kedua saksi menjelaskan.

Tapi informasi yang saksi ketahui, terdakwa berhasil mengejar korban hingga ke depan rumah saksi Muhammad Hanafiah Alias ketua AL

Disitu terdakwa langsung kembali menusukkan pisau tersebut ke bagian dada  korban kemudian terdakwa mencoba menusuk lagi ke arah badan korban beberapa kali namun ditangkis oleh korban dengan menggunakan kedua tangannya dan setelah itu tiba-tiba korban terjatuh telentang ke aspal.

Sementara saksi Muhammad Hanafiah Alias Ketua AL saat ditanya Majelis Hakim menyebutkan, melihat saat terdakwa menusuk korban.

“Awalnya saya mendengar ada ribut-ribut lalu saya keluar dari dalam rumahnya melihat terdakwa menusuk korban, saya langsung berteriak “udah udah BOY.. Jangan lagi.. Sini kau.. Sini kau..” Muhammad Hanafiah Alias Ketua AL .

Dijelaskan saksi,setelah menikami korban terdakwa  langsung mendatangi rumah saksi Muhammad Hanafiah Alias Ketua Al dan terdakwa berkata “macam mana ini ketua.. Udah ku tikam dia.. Tolong lah aku ketua.

Lalu saksi Muhammad Hanafiah alias Ketua Al menyuruh terdakwa duduk didepan teras rumahnya dan meminta terdakwa untuk tidak pergi kemana-mana dan mengamankan pisau yang terdakwa gunakan untuk menusuk korban. 

“Kemudian saya minta bantuan kepada warga sekitar untuk membawa korban kerumah sakit, terakhir saya mendapat informasi korban meninggal dunia “ucap saksi.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui terdakwa ditangkap Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 22.00 wib, oleh saksi Robert A Sirait, saksi Yudi Hermansyah dan saksi Sandi Setiawan yang merupakan anggota polri Polsek Medan Kota datang menangkap terdakwa.

Berikutnya polisipun datang lalu membawa terdakwa beserta barang bukti sebelah pisau ke Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340  KUHPidana atau kedua melanggar Pasal 338  KUHPidana,” bilang JPU.(RED)

 

Tags: Afrizal Tewas Ditikam SugiartoBertengkar di Lapo Tuak
SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

20 Ribuan Masyarakat Langkat Lintas Agama Peduli Palestina, Syah Afandin: Free Palestina

Selanjutnya

13 Atlet Kontingen Karo Sabet 13 Medali di Kejurda Kick Boxing Sumut

Terkini

Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

13 Juli 2025

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
Walikota Mahyarudin Salim didampingi Kadis UKM Agus Salim bersama Pejabat PT. PNM Persero Cab. Siantar di ruang rapatnya.

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

10 Juli 2025

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

10 Juli 2025

Demo Kantor PAN Sumut, GARANSI Soroti Program STMK Oknum DPRD DS Fraksi PAN

9 Juli 2025

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

9 Juli 2025

Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JR Safety ROAD di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan

8 Juli 2025
Plang yang didirikan Kejatisu terkait alihfungsi lahan di kawsan SMKGLTL.

Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

7 Juli 2025

Pimpin Porserosi Deliserdang, Daniel Roponda Siap Cetak Atlet Sepatu Roda Berprestasi

6 Juli 2025

Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2012, Wong Chun Sen Ingatkan Warga Bahaya Penyebaran HIV/AIDS

6 Juli 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1311 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In