MEDAN-Sugiarto Hasan Alias Boy (43) warga Jalan Taut Gang Garuda Kelurahan Sidorejo Kecamatan. Medan Perjuangan terdakwa perkara pembunuhan terhadap korban Afrizal Jelmi Hasibuan kembali jalani sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (10/11/23).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menyebutkan sidang lanjutan ini menghadir kan tiga orang saksi yang melihat kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan hilangnya nyawa Afrizal Jelmi Hasibuan yakni saksi Ali Mukhlis Siregar, saksi Naimin Purba Alias kak etek dan saksi Muhammad Hanafiah Alias Ketua AL.
Dalam keterangannya para saksi menyebutkan, bahwa kejadian itu bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 22.00 wib, pada saat itu terdakwa Sugiarto Hasan Alias Boy bersama dengan korban Afrizal Jelmi Hasibuan sedang minum tuak
“Kebutulan, saat kejadian itu, saya dan Naimin Purba Alias kak etek pemilik warung tuak di Jalan Mentawai Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota melihat pristiwa tersebut,”saksi Ali Mukhlis Siregar menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
“Berarti saksi melihat awal kejadian itukan, coba ceritakan kronologisnya yang saksi ingat dan ketahui dan terlebih lagi saksi sebelumnya telah diminta keterangannya oleh penyidik dari kepolisian,” sebut Majelis Hakim.
Menurut saksi Ali Mukhlis Siregar, yang mana pada saat itu terdakwa dan korban berdebat dengan terdakwa, korban mengatakan “orang Deli Serdang lebih setia kawan dari pada orang medan kota”
Mendengar perkataan korban terdakwa pun tidak terima sehingga antara terdakwa dan korban pun bertengkar mulut, korban pun marah dan memaki-maki terdakwa dengan mengatakan “k.nt.l kau..”
Mendengar hal itu terdakwa jawab “kok kayak gitu pak ZAL..” dan korban berkata “apa rupanya..” lalu korban berdiri dan berkata “udah gak enak ini.. Pergi lah aku..”
Namun, karna melihat korban mau pergi terdakwa langsung berdiri dan mendorong badan korban ke dinding dan terdakwa berkata “udah disini aja dulu pak ZAL.. Main dulu kita disini..”
Selanjutnya korban berkata “gak sor kali kau rupanya sama ku..” dan terdakwa jawab “iya gak sor aku sama pak ZAL..” kemudian lagi-lagi terdakwa mendorong badan korban dan korban pun menarik baju terdakwa
Kemudian terdakwa langsung memukul wajah korban dan mengenai mata sebelah kirinya hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah pada bagian pelipis atas mata sebelah kiri korban .
Setelah terdakwa memukul korban selanjutnya korban mendorong badan terdakwa hingga menyenggol steling yang ada diatas meja hingga terjatuh
Saat itu terdakwa melihat ada sebilah pisau diatas meja steling lalu terdakwa langsung mengambil pisau tersebut dan mengayunkan pisau tersebut dan mengenai perut korban
Kemudian terdakwa mencoba untuk menusuk korban lagi namun saya (saksi Ali Mukhlis Siregar) langsung menangkap terdakwa dan menjatuhkan badan terdakwa kelantai warung tuak sambil menahan badan terdakwa.
Setelah itu korban pun langsung pergi dari warung tuak tersebut. Kemudian setelah korban pergi saksi Ali Mukhlis Siregar pun melepaskan pegangannya dari badan terdakwa dan terdakwa pun langsung duduk di lantai .
“Hanya saja saat terdakwa melihat ke arah korban yang sedang melarikan diri dan karena terdakwa masih emosi terdakwa langsung mengejar korban kembali, dan selanjutnya saya dan saksi Naimin Purba Alias kak etek pemilik warung tuak tak melihat lagi kejadian itu,”ucap kedua saksi menjelaskan.
Tapi informasi yang saksi ketahui, terdakwa berhasil mengejar korban hingga ke depan rumah saksi Muhammad Hanafiah Alias ketua AL
Disitu terdakwa langsung kembali menusukkan pisau tersebut ke bagian dada korban kemudian terdakwa mencoba menusuk lagi ke arah badan korban beberapa kali namun ditangkis oleh korban dengan menggunakan kedua tangannya dan setelah itu tiba-tiba korban terjatuh telentang ke aspal.
Sementara saksi Muhammad Hanafiah Alias Ketua AL saat ditanya Majelis Hakim menyebutkan, melihat saat terdakwa menusuk korban.
“Awalnya saya mendengar ada ribut-ribut lalu saya keluar dari dalam rumahnya melihat terdakwa menusuk korban, saya langsung berteriak “udah udah BOY.. Jangan lagi.. Sini kau.. Sini kau..” Muhammad Hanafiah Alias Ketua AL .
Dijelaskan saksi,setelah menikami korban terdakwa langsung mendatangi rumah saksi Muhammad Hanafiah Alias Ketua Al dan terdakwa berkata “macam mana ini ketua.. Udah ku tikam dia.. Tolong lah aku ketua.
Lalu saksi Muhammad Hanafiah alias Ketua Al menyuruh terdakwa duduk didepan teras rumahnya dan meminta terdakwa untuk tidak pergi kemana-mana dan mengamankan pisau yang terdakwa gunakan untuk menusuk korban.
“Kemudian saya minta bantuan kepada warga sekitar untuk membawa korban kerumah sakit, terakhir saya mendapat informasi korban meninggal dunia “ucap saksi.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui terdakwa ditangkap Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 22.00 wib, oleh saksi Robert A Sirait, saksi Yudi Hermansyah dan saksi Sandi Setiawan yang merupakan anggota polri Polsek Medan Kota datang menangkap terdakwa.
Berikutnya polisipun datang lalu membawa terdakwa beserta barang bukti sebelah pisau ke Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHPidana atau kedua melanggar Pasal 338 KUHPidana,” bilang JPU.(RED)