Bawa Empat Paket Sabu, Warga di Sei Lepan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langkat

News29 Dilihat

LANGKAT – Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial SF (53) warga Jalan Sei Bilah Linkungan III Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Pelaku membawa empat paket narkotika jenis sabu di Linkungan III Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, pada, Rabu (4/12/2024).

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Kamis (5/12/2024) menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Linkungan III Kelurahan Sei Bilah kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ada peredaran Narkoba.

BACA JUGA :  Sat Narkoba Polres Langkat Gelar Tes Urin, Satu Sopir Angkutan Umum Positif Konsumsi Ganja

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pengedar tersebut berinisial SF. Selanjutnya pada hari Rabu 4 Desember 2024 pagi sekira pukul 03.00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap SF di Jalan Sei Bilah Linkungan III.

Kemudian dari SF Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 4 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tidak jauh dari tersangka

BACA JUGA :  Pengedar Sabu Divonis Lebih Reingan dari Tuntutan, JPU Nyatakan Pikir-pikir

Pada saat di amankan ,Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut milik nya ,1 dompet kecil berwarna hitam merah dan 2 sekop sabu.

SF beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.

“Dari tersangka SF ditemukan barang bukti empat paket sabu dengan total berat bruto 2,58 gram. Hingga saat ini tersangka SF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Rajendra. (Rudi)