MEDAN-Supardi alias Pardi (40) warga Jalan Denai, Gang Anggiat, Kelurahan Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan Doni Arpandi Chaniago alias Doni (Penuntutan Terpisah) terdakwa perkara 2 Kg sabu jalani sidang perdana di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayan dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke1 KUHP.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Zupida Hanum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan kedua terdakwa Supardi alias Pardi dan Doni Arpandi Chaniago alias Doni secara daring menyebutkan, bahwa terdakwa Supardi bersama-sama dengan Doni ditangkap.pada hari Jumat 15 April 2022 sekira jam 16.30 WIB.
Sebelum ditangkap, awalnya personil Direktorat Reserse Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan yang menyatakan Supardi sedang membawa narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti Informasi tersebut, Team lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan, ternyata benar terdakwa Supardi terpantau mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4537 AIF melintas di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan langsung diberhentikan.
“Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan polisi menemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau bertuliskan Guanyinwang didalam bagasi sepeda motor seberat 2000 gram,” ujar JPU.
Saat diintrogasi, Supardi mengaku bahwa narkotika tersebut diterima dari seorang pria yang tidak dikenal atas suruhan dari Asep (belum tertangkap).
Supardi juga menjelaskan bahwa narkotika tersebut akan diserahkan kepada Doni Arpandi Chaniago di Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan, persis di depan gerai Alfamidi. Pengembangan kemudian dilakukan, tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Doni Arpandi Chaniago.
Supardi juga mengaku jika ia disuruh oleh Asep untuk mengambil uang Rp 60 juta kepada Arpandi Chaniago alias Dono.
Dalam pemeriksaan itu Arpandi Chaniago juga menerangkan bahwa uang Rp 60 juta tersebut adalah uang untuk beli narkotika jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terdakwa beserta dengan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.(es)