MEDAN – PDI Perjuangan mengingatkan Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri dan menunda proses hukum yang melibatkan bakal calon (balon) Bupati Batubara Zahir.
Hal itu secara tegas disampaikan Ronny Talapessy selaku Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional saat gelar temu pers, di Medan, Rabu (4/9)8. Sejumlah pengurus DPD PDI Perjuangan tampak hadir dalam temu pers ini.
Zahir menjadi tersangka dugaan korupsi suap seleksi PPPK Kabupaten Batubara saat menjabat bupati. Ia sempat ditahan di Polda Sumut dan kemudian ditangguhkan.
Zahir mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara sebagai bakal calon bupati di Pilkada Batubara 2024.
Namun pada Selasa (3/9) dini hari,
Zahir ditangkap di rumahnya, di Kabupaten Batubara.
“Kami mengingatkan kepada teman-teman di Polda Sumut bahwa ada surat telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,” kata Ronny Talapessy.
Ia mengatakan aturan itu dimuat dalam Surat Telegam (ST) Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
“Menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara. Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku. Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai,” tegas Ronny.
Selain Polri, ia menyebut pihak Kejaksaan juga telaj menerapkan aturan untuk menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada 2024. Dan baru akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada 2024 rampung.
“Aturan itu tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis,” lanjutnya.
Aturan ini, ungkapnya, bertujuan menjaga independensi dan netralitas penegakan hukum agar terhindar menjadi alat kepentingan politik tertentu.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa penahanan terhadap peserta pilkada terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kepentingan politik pihak tertentu,” ujarnya lagi.
PDI Perjuangan menilai balon bupati Zahir harus diperlakukan seperti edaran dalam Telegram Kapolri tersebut, sehingga yang bersangkutan dapat fokus mengikuti pilkada.
“Proses pemilukada sudah berjalan dan beliau memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengikuti pemilu. Tentu saja proses hukum tidak berhenti dan akan terus berjalan kembali setelah proses pilkada selesai,” kata Ronny.
Ia memastikan bahwa penahanan ini tidak menghentikan proses pencalonan yg sudah berjalan di KPU. Akan tetapi penahanan ini akan mengganggu yang bersangkutan dalam mengikuti pemilukada karena tidak leluasa menyampaikan visi-misinya. (Red)