• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home Hukum

Perkara Penganiayaan Selesai Dijalani, Achiruddin Hasibuan Bebas

13 Februari 2024
Rubrik Hukum
321 24
0
Achiruddin Hasibuan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

Achiruddin Hasibuan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

MEDAN – Achiruddin Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Bebasnya mantan polisi itu setelah masa hukuman 8 bulan penjara kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral selesai dijalani.

Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukum (PH) Achiruddin Hasibuan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

“Sudah bebas. Lupa tanggalnya, tapi (sejak) bulan lalu (bebasnya),” ungkap Joko Pranata Situmeang, Senin (12/2/2024).

BeritaTerkait

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Joko menerangkan, bahwa kliennya itu kembali menghirup udara setelah menjalani pidana 8 bulan penjara yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.

Selain itu, lanjut Joko, Achiruddin Hasibuan juga telah membayar biaya restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 52.382.200 sebagai hukuman tambahan yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan anaknya, yaitu Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.

“Sudah dibayar lunas (restitusinya) sewaktu Aditiya bebas,” sebutnya.

Kendati demikian, saat ini 2 kasus yang menjerat Achiruddin Hasibuan, yaitu penganiayaan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).

Bergulirnya kedua kasus tersebut di MA merupakan upaya hukum kasasi yang dilakukan Achiruddin Hasibuan maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Saat disinggung soal putusan kasasi terhadap 2 kasus tersebut, Joko pun menyebut belum ada keluar putusan kasasinya dari MA.

“Belum ada putus (kasasi),” sebut Joko.

Diketahui, dalam kasus penganiayaan, Achiruddin Hasibuan semula divonis 6 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Oloan Silalahi.

Kemudian, merasa keberatan atas vonis tersebut, Achiruddin Hasibuan dan JPU pun mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan.

Dalam putusannya, Hakim Tinggi menjatuhkan hukuman Achiruddin Hasibuan dengan pidana 8 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsider 1 bulan penjara.

Hakim PN Medan dan Hakim PT Medan meyakini Achiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP yang melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dakwaan kedua subsider.

Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Medan yang juga diketuai Oloan Silalahi. (Red)

 

Tags: Achiruddin HasibuanbebasMedanPenganiayaanPerkaraRutan Kelas ISelesai Dijalani
SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

Bupati Samosir Melayani Masyarakat Desa Parmonangan

Selanjutnya

Kehadiran Kahiyang Ayu, Memotivasi Kelompok Tani Bogainvile

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Ketua Umum DPP Grib Jaya, H Hercules Rozario De Marshal, bersama Juru Bicara sekaligus Kepala Bidang Komunikasi Publik DPP GRIB Jaya, Razman Arif Nasution.

Razman Nasution soal Advokat Datangi Komisi III DPR RI : Tidak Satupun Berhak Paksakan Tangkap Seseorang Tanpa Kejahatan

9 Mei 2025

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Upeti Resahkan Nakes di Puskesmas, Bupati Langkat Bungkam

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In