Lanjutan Perkara Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi

Hukum56 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Kamis (22/8/2024).

Kedua saksi yang diperiksa, masing-masing: II selaku Karyawan BUMN (Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015 s.d. 2017), dan VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk tahun 2023.

BACA JUGA :  Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Lagi

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH MHum. (Bc)