Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi

Hukum20 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 9 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Rabu 1 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Lagi

Mereka, masing-masing berinisial: ES selaku Legal Counsel Pertamina; ABP selaku Managing Director Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd; RRDAP selaku Junior Legal Counsel II pada Fungsi Legal Service Product PT Pertamina (Persero) tahun 2016-2018.

Kemudian, NAP selaku Senior Analisis 1 Treasury Settlement PT Pertamina (Persero); DEP selaku Chief of Hydrocartion Planning Optimization PT Kilang Pertamina International; FF selaku Junior Analyst Crude Services Settlement.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Lalu, BSW selaku Analyst Light Distill Import Export Opt; WB selaku VP Supply & Logistic Operation PT Kilang Pertamina Internasional; RA selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional sejak September 2022 s.d. Agustus 2024.

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Medan Labuhan Diciduk

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)