Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 9 Saksi Lagi

Hukum31 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 9 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Senin (28/7/2025.

BACA JUGA :  Dugaan Praktik Pungli Imigrasi Belawan: Terindikasi Libatkan “Orang Dalam” dan Berlangsung Sistematis

Kesembilan saksi tersebut, masing-masing berinisial: NW selaku Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero); ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero); PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2019; MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020 s.d. Mei 2021).

Kemudian, MDS selaku PT Kalimantan Prima Persada; BAS selaku Direktur PT Prima Wiguna Parama; AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga; KRS selaku Direktur PT Energi Meda Persada Tbk/General Manager PT Imbang Tata Alam; dan RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)