Kejagung Periksa 9 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum39 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 9 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Senin (28/7/2025.

BACA JUGA :  KPK Tanggapi Laporan SSE Terkait Pengadaan Suku Cadang di Inalum

Mereka, masing-masing berinisial: DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum; RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB; AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komerisal Bank BJB.

Kemudian, PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020; HA selaku Pemimpin Grup SKAI; VSH selaku Staf Keuangan PT Sritex tahun 1991 s.d. 2025; PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex; PDAR selaku Karyawan Bank Jateng; dan ABW selaku Direktur Utama Ayaka Suites Hotel.

BACA JUGA :  PDIP Sumut Sebut Laporan ke Masinton Tuduhan Palsu

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Demo Polrestabes Medan, Mahasiswa Minta Laporan Aniaya Kakak Ipar di Cemara Asri Diusut

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)