Kejati Sumut Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan, Diduga Rugikan Negara Miliaran

Hukum129 Dilihat

MEDAN- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Selasa (24/2/2026) malam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan Tahun 2023–2024.

Ketiga tersangka yakni WH (Wisnu Handoko) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, MLAS (Marganda LA Sihite) selaku Kepala KSOP Tahun 2024, dan SHS (Sapril Heston Simanjuntak) juga selaku Kepala KSOP Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarnan didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rizaldi dan jaksa H Sipahutar SH kepada wartawan di lantai I Kantor Kejati Sumut, Selasa malam.

Menurut Kasidik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Dijelaskan, dalam operasional pelabuhan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda.

Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Tahun 2023 hingga 2024, ditemukan kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu. Namun, dari hasil pemeriksaan, data tersebut tidak tercantum dalam rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka saat menjabat.

“Di masa masing-masing tersangka selaku Kepala KSOP, mereka diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan,” ujar Arif.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik menduga timbul kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Untuk besaran pasti kerugian negara, Kejati Sumut masih berkoordinasi dengan lembaga terkait.

Kasidik menambahkan, pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan Otoritas Pelabuhan. Jika belum menyediakan jasa tersebut, dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Dalam perkara ini, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan alasan subjektif penyidik, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

“Penyidikan masih terus berjalan. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, akan dilakukan tindakan tegas,” tegas Arif. (bc)